Sungguh Ironis, Ternyata Banyak PNS Membeli LPG Bersubsidi

img

Kepala Diskoperindag Berau Eva Yunita didampingi Kabid Bina Usaha dan Perdagangan Hotlan Silalahi mempin rapat pertemuan dengan agen, pemilik pangkalan, serta perwakilan Pertamina. (pic : sep/Fn)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Rapat yang difasilitasi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau ini mempertemukan perwakilan agen, pemilik pangkalan LPG, dan pihak Pertamina, pada Rabu (6/8/2025). Pertemuan tersebut dilakukan untuk menelusuri soal kelangkaan LPG bersubsidi (gas melon) di Kabupaten Berau.

 

Namun dari pertemuan itu, ada hal yang menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten adalah terungkap bahwa ternyata banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membeli gas bersubsidi tersebut, meski tidak termasuk dalam kategori penerima. Tentu temuan ini sangat ironis.

 

Dari keterangan sejumlah pangkalan mengatakan bahwasanya banyak PNS yang masih menjadi pembeli tetap gas melon atau aktif menggunakan gas 3 Kg.

 

"Apa yang kami sampaikan itu yang kami lihat saat aktivitas jual beli di pangkalan saya di Durian 3, memang masih banyak pegawai yang ambil, rata-rata PNS. Karena daerah pangkalan memang kebanyakan dihuni pegawai," ungkap salah satu pemilik pangkalan.

 

Fenomena serupa ternyata juga terjadi di beberapa pangkalan lainnya. Padahal, menurut aturan yang berlaku, PNS bukan termasuk dalam kelompok masyarakat yang berhak memperoleh LPG bersubsidi.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menyampaikan apresiasinya terhadap pangkalan yang bersikap jujur dalam mengungkapkan kondisi di lapangan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap regulasi harus ditindak.

 

“Dari informasi ini kami apresiasi kejujuran para Pangkalan Gas, dengan begini kita bisa mengetahui masalah sebenarnya dan melakukan evaluasi. Tapi kalau sudah melanggar aturan, pangkalan harus bisa lebih tegas," jelas Eva.

 

Senada, Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menekankan bahwa aturan distribusi LPG subsidi sudah sangat jelas dan wajib dipatuhi oleh semua pihak.

 

"Kami akan bantu mempertegas aturan tersebut dengan menerbitkan surat edaran terkait penerima dan pengguna LPG bersubsidi. Kami juga minta pangkalan memberikan edukasi kepada pembeli, khususnya PNS, bahwa mereka tidak berhak membeli gas melon. Kalau perlu, tunjukkan langsung aturan yang berlaku," tegas Hotlan.

Pemerintah Kabupaten Berau berharap, dengan penegakan aturan dan edukasi yang berkelanjutan, distribusi LPG bersubsidi dapat kembali tepat sasaran dan tidak lagi mengalami kelangkaan yang merugikan masyarakat berpenghasilan rendah. (sep/FN)